5 Masalah Pembayaran THR Ini Kerap Dialami Buruh
Awal Mei
2018 Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran
No. 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Tahun 2018. Edaran yang diterbitkan untuk seluruh Gubernur, Bupati, dan
Walikota seluruh Indonesia itu pada intinya menekankan kewajiban pengusaha
untuk membayar THR kepada buruh. THR diberikan kepada buruh dengan masa kerja
satu bulan atau lebih. Paling lambat THR diberikan 7 hari sebelum hari raya
keagamaan (H-7).
“Berkenaan
dengan hal tersebut, para gubernur, bupati, dan walikota hendaknya senantiasa
memperhatikan, mengawasi dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya untuk
melaksanakan pembayaran THR tepat waktu,” begitu kutipan SE THR yang diteken
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri.
Melalui
Edaran tersebut, Hanif juga menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk
mendorong perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk menggelar mudik
bersama. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pembayaran THR, setiap
provinsi, kabupaten/kota diharapkan membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan
Peduli Lebaran Tahun 2018.
Kalangan buruh menyambut baik
terbitnya SE THR dan pembentukan Posko itu. Sekjen OPSI, Timboel Siregar,
berpendapat posko itu membuka akses bagi pekerja untuk melaporkan berbagai
macam pelanggaran THR. Menurutnya penerbitan SE THR dan Posko menjadi rutinitas
Kementerian dan dinas ketenagakerjaan setiap tahun. Tapi buruh berharap lebih
dari itu, tugas utama yang penting dilakukan pemerintah yakni menjamin
terlaksananya pembayaran THR bagi buruh sebagaimana hukum positif yang ada.
Menurut Timboel, Posko
harusnya lebih aktif melakukan pencegahan sehingga meminimalisir pelanggaran
pembayaran THR oleh pengusaha. Dia mencatat sedikitnya ada 5 masalah pembayaran
THR yang sering dialami buruh. Pertama, pekerja tidak mendapat THR
karena mengalami PHK menjelang hari raya keagamaan. Kedua,
pembayaran THR melewati batas waktu H-7, bahkan ada buruh yang mendapat THR
setelah hari raya.
Ketiga, besaran THR yang dibayar pengusaha di bawah ketentuan.
MengacuPermenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Bagi Buruh di
Perusahaan, buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat 1 kali upah
sebulan. Bagi buruh dengan masa kerja lebih dari 1 bulan tapi kurang dari
setahun mendapat THR yang besarannya dihitung secara proporsional. Besaran upah
satu bulan itu terdiri dari komponen upah tanpa tunjangan atau upah pokok
termasuk tunjangan tetap.
“Banyak pekerja yang mendapat
THR sekadarnya saja, tidak mencapai upah pokok ditambah tunjangan tetap setiap
bulan. Bahkan ada yang mendapat THR di bawah upah minimum,” kata Timboel di
Jakarta, Kamis (31/5).
Keempat, Timboel menyebut kalangan buruh yang mengalami masalah
pembayaran THR banyak yang melapor kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat
pusat dan provinsi, tapi dengan berbagai alasan sering tidak ditindaklanjuti.Kelima,
tidak jarang ada pengawas ketenagakerjaan yang menganjurkan buruh untuk membawa
pelanggaran pembayaran THR melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan
industrial (PPHI). Padahal penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui
mekanisme PPHI butuh waktu yang lama sampai tahunan.
Bagi Timboel pengawasan dan
penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terkait pembayaran THR kepada buruh
sangat lemah. Pemerintah pusat dan daerah harusnya melakukan langkah pencegahan
agar tidak terjadi pelanggaran pembayaran THR. Dengan data yang ada harusnya
pemerintah bisa mendeteksi perusahaan yang berpotensi atau melanggar aturan
THR. Waktu kerja Posko juga tidak efektif karena terlalu singkat, mengingat H-7
akan jatuh pada hari Jumat (8/6), setelah itu libur hari sabtu dan minggu,
kemudian cuti bersama mulai Senin (11/6). “Kapan Posko akan bekerja? Sekalipun
mereka bekerja hari sabtu dan minggu, perusahaan juga sudah tutup karena libur
dan cuti bersama, masuk lagi setelah lebaran,” papar Timboel.
Timboel mengusulkan kepada
petugas pengawas di pusat dan daerah untuk menyambangi perusahaan yang
berpotensi melakukan pelanggaran pembayaran THR jauh hari sebelum H-7. Petugas
harus memastikan pengusaha bersangkutan telah menyediakan pembayaran THR bagi
buruh. Jika pengusaha tidak melakukannya, petugas bisa langsung bersikap tegas
dan memproses hukum.
Pengenaan sanksi terhadap
perusahaan yang melanggar aturan THR menurut Timboel harus disampaikan kepada
publik. Misalnya, berapa banyak perusahaan yang dikenakan teguran tertulis dan
pembatasan kegiatan usaha karena tidak memenuhi ketentuan THR. Jika penegakan
hukum ini tidak dilakukan bakal menjadi preseden buruh bagi kepatuhan
pembayaran THR ke depan.
Sumber : www.hukumonline.com
Komentar
Posting Komentar