Langsung ke konten utama


APA ITU BUMN (?)

Hello Guys.. Pasti kalian nggak asing dengan istilah yang satu ini yaitu "BUMN", nah disini admin akan berbagi pengetahuan nih tentang apa itu pengertian, manfaat, ciri-ciri, dan contoh dari BUMN itu sendiri. 
Selamat membaca!! 😊

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
  • Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi.
Contoh  :
PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekarang menjadi PT. KAI. Perjan RS Jantung Harapan KitaPerjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS  AB Harahap, Perjan RS Sanglah, Perjan RS Kariadi.
  • Perum (Perusahaan Umum)
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
Contoh :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARAPerum Peruri.
  • Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Contoh :

Pengertian Badan Usaha


Ciri-Ciri BUMN

  • Pemerintah menjadi pemilik badan usaha.
  • Pengawasan kegiatan usaha dilakukan oleh pemerintah, baik langsung maupun lewat institusi terkait.
  • Pemerintah memiliki kekuasaan yang absolut dalam menjalankan kegiatan usaha.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Sebagai pengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasil.
  • Bertindak sebagai pelaksana pemerintah dalam memenuhi pertanggungjawaban hajat hidup masyarakat luas.
  • Tidak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  • Berfungsi sebagai alat pemerintah untuk mengadakan dan mengembangkan ekonomi negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Manfaat BUMN

  • Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  • Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  • Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  • Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BUMN di Indonesia

Sejak tahun 2001 seluruh entitas BUMN berada dibawah pengawasan dan pengelolaan Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Menteri BUMN.
BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.

Perusahaan Perseroan

Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut:

  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • Modalnya berbentuk saham
  • Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  • Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  • Dipimpin oleh direksi
  • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk disahkan
  • Tidak mendapat fasilitas negara
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Pegawainya berstatus pegawai swasta
Dalam menjalankan kegiatannya, BUMN selalu melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sebagai wadah pertemuan petinggi perusahaan untuk membahas berbagai langkah-langkah yang akan dilakukan perusahaan kedepannya. RUPS mempertemukan posisi penting dalam perseroan seperti, Direksi dan Komisaris. RUPS juga memungkinkan terjadinya pergantian komisaris dan direksi. Komisaris adalah posisi jabatan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap para direksi yang menjabat dalam perseroan tersebut dan melaporkan hasil evaluasinya dalam RUPS. Sementara itu, direksi adalah posisi jabatan yang berfungsi untuk mengeksekusi kegiatan usaha perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berkembangnya perseroan BUMN dalam menjalankan usahanya untuk tetap hadir di pasar, ditambah lagi dengan makin meningkatnya persaingan yang makin sengit, membuat keterbukaan menjadi reputasi yang merefleksikan tolak ukur usaha perseroan. Akhirnya perseroan mulai memutuskan untuk melakukan IPO atau sering disebut sebagai Penawaran Saham Perdana Publik (PSPP) untuk mendorong perseroan mengelola kegiatan usahanya secara transparan, akuntabel dan kredibel dengan tata kelola yang layak dengan melepas sebagian kepemilikan perseroan kepada publik lewat bursa saham. Perseroan yang telah melakukan PSPP adalah perusahaan yang secara finansial dan tata kelola siap dan mampu untuk mengelola dan mengusahakan kegiatan didalam perseroan secara efektif, efisien dan kompetitif.
Secara hukum, ketentuan perseroan untuk melepas sebagian kepemilikan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, terdapat beberapa pengecualian bagi beberapa perseroan yang struktur kepemilikannya tidak bisa diubah, seperti:
  • Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
  • Persero yang bergerak di bidang hankam negara
  • Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat

Perusahaan Umum

Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (perum):
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  • Dapat menghimpun dana dari pihak.

Perusahaan Jawatan

Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
  • Status karyawannya adalan pegawai negeri

Beberapa Contoh BUMN Di Indonesia

1. PAL INDONESIA

Industri Pengolahan http://pal.co.id

2. Perum Antara

Informasi dan Telekomunikasi http://antaranews.com

3. Perum BULOG

Perdagangan Besar dan Eceran http://www.bulog.co.id

4. Perum Damri

Transportasi dan Pergudangan http://www.damri.co.id

5. Perum Jaminan Kredit Indonesia

Jasa Keuangan dan Asuransi http://www.jamkrindo.co.id

6. Perum Jasa Tirta I

Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang http://jasatirta1.co.id

7. Perum Jasa Tirta II

Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang http://www.jasatirta2.co.id

8 Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

Transportasi dan Pergudangan http://www.airnavindonesia.co.id

9. Perum Perhutani

Pertanian, Kehutanan http://www.perhutani.co.id

10. Perum Perikanan Indonesia

11. Perum Perumnas

12. Perum Peruri Industri

13. Perum PFN

Informasi dan Telekomunikasi http://www.pfn.co.id

14 Perum PNRI

Industri Pengolahan http://pnri.co.id

15. Perum PPD

Transportasi dan Pergudangan http://perumppd.blogspot.com

16. PT Adhi Karya Tbk

Konstruksi http://adhi.co.id

17. PT Amarta Karya

18. PT Aneka Tambang Tbk

Pertambangan dan Penggalian http://antam.com

19. PT Angkasa Pura I

Transportasi dan Pergudangan http://angkasapura1.co.id

20. PT ANGKASA PURA II (PERSERO)

Transportasi dan Pergudangan http://angkasapura2.co.id

21. PT Industri Nuklir Indonesia

Industri berbasis teknologi nuklir http://www.inuki.co.id 

22. PT Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)

Penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir http://www.batan.go.id

23. PT LEN Industri

Peralatan elektronik industri http://www.len.co.id

24. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk

Salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia http://www.bri.co.id

25. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Setelah 2 Oktober 1998, penggabungan keempat bank: Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia http://www.bankmandiri.co.id

26. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia http://www.pln.co.id

27. PT Sarinah (Persero)

Toko serba ada (TOSERBA) di Menteng, Jakarta http://www.sarinah.co.id
Dan masih banyak lagi…

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEMAHAMI ARTI FRASA "DEMI HUKUM"

Apakah pengertian "demi hukum" sebagaimana tersebut dalam peraturan perundang-undangan? Sebelum menjawab mengenai pengertian frasa “demi hukum” dalam peraturan perundang-undangan, saya akan memberikan contoh beberapa peraturan perundang-undangan yang memuat frasa “demi hukum”: Pasal 197 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”): “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan l pasal inimengakibatkan putusan batal demi hukum.”   Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum (“Permenhukham 24/2011”): “Dalam hal pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap Tahanan telah sama dengan masa Penahanan yang telah dijalankan, Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum pada hari ditetapkannya putusan pengadilan terhadap Tahanan yang bersangkutan.” Sebelum pembahasan lebih dalam, perlu dimengerti terlebih dahulu...

Sejarah Perbankan Syariah

Sejarah Perbankan Syariah Praktik Perbankan di Zaman Rasulullah SAW dan Sahabat RA. Di dalam sejarah perekonomian umat Islam, kegiatan muamalah seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, yang dilakukan dengan akad-akad yang sesuai syariah telah lazim dilakukan umat Islam sejak zaman Rasulullah Saw. Rasulullah Saw, yang dikenal dengan julukan Al-amin, dipercaya oleh masyarakat Mekah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, ia meminta Ali bin abi Thalib r.a untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya. Seorang sahabat Rasulullah SAW, Zubair bin al-Awwam r.a., memilih tidak menerima titipan harta. Ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda, yakni yang pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, Ia memiliki hak untuk memanfaatkannya; kedua, karena bentuknya pinjam...