Sejarah Perbankan Syariah
Praktik Perbankan di Zaman
Rasulullah SAW dan Sahabat RA.
Di dalam sejarah perekonomian umat Islam, kegiatan
muamalah seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan
konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, yang
dilakukan dengan akad-akad yang sesuai syariah telah lazim dilakukan umat Islam
sejak zaman Rasulullah Saw. Rasulullah Saw, yang dikenal dengan julukan
Al-amin, dipercaya oleh masyarakat Mekah menerima simpanan harta, sehingga pada
saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, ia meminta Ali bin abi Thalib r.a
untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya.
Seorang sahabat Rasulullah SAW, Zubair bin al-Awwam
r.a., memilih tidak menerima titipan harta. Ia lebih suka menerimanya dalam
bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda, yakni
yang pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, Ia memiliki hak untuk
memanfaatkannya; kedua, karena bentuknya pinjaman, ia berkewajiban untuk
mengembalikannya secara utuh. Dalam riwayat lain disebutkan, Ibnu Abbas r.a.
juga pernah melakukan pengiriman barang ke Kuffah dan Abdullah bin Zubair r.a.
melakukan pengiriman uang dari Mekkah ke adiknya Mis'ab bin Zubair r.a. yang
tinggal di Irak.
Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan
meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dengan Yaman, yang paling tidak
berlangsung dua kali dalam setahun. Bahkan, dalam masa pemerintahannya,
Khalifah Umar bin Khattab r.a. menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada
mereka yang berhak. Dengan menggunakan cek ini, merekamengambil gandum di
Baitul mal yang ketika itu diimpor dari Mesir. Di samping itu, pemberian modal
untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, muzara'ah,
musaqah, telah dikenal sejak awal diantara kamu Muhajirin dan kaum Anshar.
Dengan demikian, jelas bahwa terdapat
individu-individu yang telah melakukan fungsi perbankan di zaman Rasulullah
Saw., meskipun individu tersebut tidak melakukan seluruh fungsi perbankan.
Namun fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima simpanan uang
(deposit), menyaluran dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam.
Praktik Perbankan di Zaman Bani
Umayyah dan Bani Abbasiyah
Di zaman Rasulullah Saw. Fungsi-fungsi perbankan
biasanya dilakukan oleh satu orang yang hanya melakukan satu fungsi. Baru
kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu
individu. fungsi-fungsi perbankan yang dilakukan oleh satu individu dalam
sejarah islam telah dikenal sejak zaman Abbasiyah. Perbankan mulai berkembang
pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu
keahlian khusus untuk membedakan satu mata uang dengan mata uang lainnya. Hal
ini diperlukan karena setiap mata uang memiliki kandungan logam mulia yang
berlainan sehingga memiliki nilai yang berbeda pula. Orang yang mempunyai
keahlian khusus itu disebut naqid, sarraf, dan zihbiz. Aktivitas
ekonomi ini merupakan cikal bakal dari apa yang kita kenal sekarang sebagai
penukaran uang (money changer).
Istilah Jihbiz itu sendiri mulai dikenal sejak zaman
Khalifah Muawiyah (661-680) yang sebenarnnya dipinjam dari bahasa Persia, kahbad
atau kihbud. Pada masa pemerintah Sasanid, istilah ini dipergunakan untuk
orang yang ditugaskan mengumpulkan pajak tanah.
Peranan Bankir pada zaman Abbasiyah mulai populer pada
pemerintahan khalifah Muqtadir (908-932 M). Pada saat itu hampir setiap wazir
(menteri) mempunyai banker sendiri. Misalnya Ibnu Furat menunjuk Harun Ibnu
Imran dan Joseph Ibnu Wahab menunjuk Ibrahim ibn Yuhana, bahkan Abdullah
al-Baridi mempunyai tiga orang banker sekaligus; dua orang beragama Yahudi dan
satu orang Kristen.
Kemajuan praktik perbankan pada zaman itu ditandai
dengan beredarnya saq (cek) dengan luas sebagai media pembayaran.
Bahkan, peranan bankir telah meliputi tiga aspek, yakni menerima deposit,
menyalurkannya, dan mentransfer uang. Dalam hal yang terakhir ini, uang dapat
ditransfer dari satu negeri ke negeri lainnya tanpa memindahkan fisik uang
tersebut. Para money changer yang telah mendirikan kantor-kantor di
banyak negeri telah memuaai penggunaan cek sebagai media transfer uang dan
kegiatan pembayaran lainnya. Dalam sejarah Perbankan Islam, adalah Syaf al
Dawlah al-Hamdani yang tercatat sebagi orang pertama yang menerbitkan cek untuk
keperluan kliring antara Baghdad (Irak) dan Allepo (Spanyol).
Praktik Perbankan di Eropa
Dalam perkembangan berikutnya, kegiatan yang dilakukan
oleh perorangan (jihbiz) kemudian dilakukan oleh institusi yang saat ini
dikenal dengan Bank. Ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktik perbankan,
persoalan mulai timbul karena transaksi yang dilakukan mulai menggunakan
instrument bunga yang dalam pandangan fiqih adalah riba, dan oleh karena itu
hukumnya Haram. Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak ketika Raja Henry
VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga (interest) meskipun tetap
mengharamkan riba (usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat
ganda (excessive). Setelah wafat Raja Henry VIII digantikan oleh Raja Edward VI
yang membatalkan kebolehan bunga uang. Hal ini tidak berlangsung lama.
Ketika wafat, ia digantikan oleh Ratu Elizabeth I yang kembali memperbolehkan
praktik pembungaan uang.
Ketika mulai bangkit dari keterbelakangannya dan
mengalami renaissance, bangsa Eropa melakukan penjelajahan dan
penjajahan ke seluruh penjuru dunia, sehingga aktivitas perekonomian dunia
didominasi oleh bangsa-bangsa Eropa. Pada saat yang sama, peradaban Muslim
mengalami kemerosotan dan Negara-negara muslim satu-persatu jatuh ke dalam
cengkraman penjajahan bangsa-bangsa eroopa. Akibatnya, institusi-institusi
perekonomian umat Islam runtuh dan digantikan oleh institusi ekonomi bangsa
Eropa.
Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman modern ini.
Oleh karena itu, institusi perbankan yang ada sekarang di mayoritas
negara-negara muslim merupakan warisan dari bangsa Eropa, yang notabene
berbasis bunga.
Perbankan Syariah Modern
Dalam keuangan Islam, bunga uang secara fiqih
dikategorikan sebagai riba yang berarti haram. Di sejumlah Negara Islam
dan berpenduduk mayoritas Muslim mulai timbul usaha-usaha untuk mendirikan
lembaga Bank Alternatif non-ribawi. Melihat gagasannya yang ingin membebaskan
diri dari mekanisme bunga, pembentukan Bank Islam mula-mula banyak menimbulkan
keraguan. Hal tersebut muncul karena anggapan bahwa sistem perbankan bebas
bunga adalah sesuatu yang mustahil dan tidak lazim, sehingga timbul pula
pertanyaan tentang bagaimana nantinya Bank Islam tersebut akan membiayai
operasinya.
Konsep teoritis mengenai Bank Islam muncul pertama
kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan
bagi hasil. Berkenaan dengan ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran
dari penulis antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud
Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan
mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A'la
Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962).
Usaha modern pertama untuk mendirikan Bank tanpa bunga
dimulai di Pakistan yang mengelola dana haji pada pertengahan tahun 1940-an,
tetapi usaha ini tidak sukses. Perkembangan berikutnya usaha pendirian
bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern ini dilakukan
di Mesir pada tahun 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank.
Bank ini diterima dengan baik oleh kalangan petani dan masyarakat pedesaan.
Namun sayang, karena terjadi kekacauan politik di Mesir, Mit Ghamr mulai
mengalami kemunduran, sehingga operasionalnya diambil alih oleh National
Bank of Egypt dan Bank Sentral Mesir pada tahun 1967. Pengambilalihan ini
menyebabkan prinsip nir-bunga pada Mit Ghamr mulai ditinggalkan, sehingga bank
ini kembali beroperasi berdasarkan bunga. Pada 1971, akhirnya konsep nir-bunga
kembali dibankitkan pada masa rezim Sadat melalui pendirian Naseer Social
Bank. Tujuan Bank ini adalah untuk menjalankan kembali bisnis yang
berdasarkan konsep yang telah dipraktikan oleh Mit Ghamr.
Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama' sepakat bahwa
bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama'
terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei
1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas
berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga
bank. Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa
pengharaman bunga bank.
Abu zahrah, Abu 'ala al-Maududi Abdullah al-'Arabi dan
Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasiah yang
dilarang oleh Islam. Karena itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank
yang memakai system bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa. Bahkan
menurut Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah darurat atau terpaksa, tetapi
secara mutlak beliau mengharamkannya. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Syirbashi,
menurutnya bahwa bunga bank yang diperoleh seseorang yang menyimpan uang di
bank termasuk jenis riba, baik sedikit maupun banyak. Namun yang terpaksa, maka
agama itu membolehkan meminjam uang di bank itu dengan bunga.
Kesuksesan Mit Ghamr ini memberikan inspirasi bagi
umat Muslim di seluruh penjuru dunia, sehingga timbullah kesadaran bahwa
prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasikan dalam bisnis modern.
Ketika OKI akhirnya terbentuk, serangkaian konferensi
Internasional mulai dilangsungkan, di mana salah satu agenda ekonominya adalah
pendirian Bank Islam.
Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai
Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari
berbagai negara. Pada tahun 1977 berdiri dua bank Islam dengan nama Faysal
Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Dan pada tahun itu pula pemerintah Kuwait
mendirikan Kuwait Finance House.
Secara internasional, perkembangan perbankan Islam
pertama kali diprakarsai oleh Mesir. Pada Sidang Menteri Luar Negeri
Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi Pakistan bulan
Desember 1970, Mesir mengajukan proposal berupa studi tentang pendirian Bank
Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic
Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation
of Islamic Banks). Inti usulan yang diajukan dalam proposal tersebut adalah
bahwa sistem keuangan bedasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem
kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian.Akhirnya
terbentuklah Islamic Development Bank (IDB) pada bulan Oktober 1975 yang
beranggotakan 22 negera Islam pendiri. Bank ini menyediakan bantuan
financial untuk pembangunan Negara-negara anggotanya, membantu mereka untuk mendirikan
bank Islam di negaranya masing-masing, dan memainkan peranan penting dalam
penelitian ilmu ekonomi, perbankan dan keuangan Islam. Kini, bank yang berpusat
di Jeddah-Arab Saudi itu telah memiliki lebih dari 56 negara anggota.
Pada perkembangan selanjutnya di era 1970-an,
usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam mulai menyebar ke banyak negara.
Beberapa Negara seperti di Pakistan, Iran dan Sudan bahkan mengubah seluruh
sistem keuangan di Negara itu menjadi sistem nir-bunga, sehingga semua lembaga
keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga. Di Negara Islam
lainnya seperti Malaysia dan Indonesia, bank nir-bunga beroperasi berdampingan
dengan bank-bank konvensional.
Kini, perbankan syariah telah mengalami perkembangan
yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara, bahkan ke negara-negara
Barat, seperti Denmark, Inggris, Australia yang berlomba-lomba
menjadi Pusat keuangan Islam Dunia (Islamic Financial hub) untuk membuka
bank Islam dan Islamic window agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan
yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Perbankan Syariah di Indonesia
Deregulasi perbankan dimulai sejak tahun 1983. Pada
tahun tersebut, BI memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menetapkan
suku bunga. Pemerintah berharap dengan kebijakan deregulasi perbankan maka akan
tercipta kondisi dunia perbankan yang lebih efisien dan kuat dalam menopang
perekonomian. Pada tahun 1983 tersebut pemerintah Indonesia pernah
berencana menerapkan "sistem bagi hasil" dalam perkreditan yang merupakan
konsep dari perbankan syariah.
Pada tahun 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket
Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang membuka kesempatan
seluas-luasnya kepada bisnis perbankan harus dibuka seluas-luasnya untuk
menunjang pembangunan (liberalisasi sistem perbankan). Meskipun lebih
banyak bank konvensional yang berdiri, beberapa usaha-usah perbankan yang
bersifat daerah yang berasaskan syariah juga mulai bermunculan.
Inisiatif pendirian bank Islam Indoensia dimulai pada
tahun 1980 melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi
Islam. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala
yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan
di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti).
Tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk
kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Pada tanggal 18 – 20
Agustus 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga
bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut
kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 –
25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja
pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim
Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi
dengan semua pihak yang terkait.
Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah
berdirilah bank syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia
(BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991.
Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp
106.126.382.000,-
Pada awal masa operasinya, keberadaan bank syariah
belumlah memperolehperhatian yang optimal dalam tatanan sektor perbankan
nasional. Landasanhukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah, saat itu
hanya diakomodir dalam salah satu ayat tentang "bank dengan sistem bagi
hasil"pada UU No. 7 Tahun 1992; tanpa rincianlandasan hukum syariah serta
jenis-jenis usaha yang diperbolehkan.
Pada tahun 1998, pemerintah dan DewanPerwakilan Rakyat
melakukan penyempurnaan UU No. 7/1992 tersebutmenjadi UU No. 10 Tahun 1998,
yang secara tegas menjelaskan bahwaterdapat dua sistem dalam perbankan di tanah
air (dual banking system),yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem
perbankan syariah. Peluang ini disambut hangat masyarakat perbankan, yang
ditandai dengan berdirinya beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI, Bank
Syariah Mandiri, Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD
Jabar dan BPD Aceh dll.
Pengesahan beberapa produk perundangan yang memberikan
kepastian hukum dan meningkatkan aktivitas pasar keuangan syariah, seperti: (i)
UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; (ii) UU No.19 tahun 2008 tentang
Surat Berharga Syariah Negara (sukuk); dan (iii) UU No.42 tahun 2009 tentang
Amandemen Ketiga UU No.8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa. Dengan
telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah
nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong
pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang
impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun
dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah
dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.Lahirnya UU
Perbankan Syariah mendorong peningkatan jumlah BUS dari sebanyak 5 BUS menjadi
11 BUS dalam kurun waktu kurang dari dua tahun (2009-2010).
Sejak mulai dikembangkannya sistem perbankan syariah
di Indonesia, dalam dua dekade pengembangan keuangan syariah nasional, sudah
banyak pencapaian kemajuan, baik dari aspek lembagaan dan infrastruktur
penunjang, perangkat regulasi dan sistem pengawasan, maupun awareness
dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah. Sistem keuangan
syariah kita menjadi salah satu sistem terbaik dan terlengkap yang diakui
secara internasional. Per Juni 2015, industri perbankan syariah terdiri
dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum
Konvensional dan 162 BPRS dengan total aset sebesar Rp. 273,494 Triliun dengan
pangsa pasar 4,61%. Khusus untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, total aset
gross, pembiayaan, dan Dana Pihak Ketiga(BUS dan UUS) masing-masing sebesar Rp.
201,397 Triliun, Rp. 85,410 Triliun dan Rp. 110,509 Triliun
Pada akhir tahun 2013, fungsi pengaturan dan
pengawasan perbankan berpindah dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.
Maka pengawasan dan pengaturan perbankan syariah juga beralih ke OJK. OJK
selaku otoritas sektor jasa keuangan terus menyempurnakan visi dan strategi
kebijakan pengembangan sektor keuangan syariah yang telah tertuang dalam
Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019 yang dilaunching pada Pasar
Rakyat Syariah 2014. Roadmap ini diharapkan menjadi panduan arah
pengembangan yang berisi insiatif-inisiatif strategis untuk mencapai sasaran
pengembangan yang ditetapkan.

KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.