Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2017
APA ITU BUMN (?) Hello Guys.. Pasti kalian nggak asing dengan istilah yang satu ini yaitu "BUMN", nah disini admin akan berbagi pengetahuan nih tentang apa itu pengertian, manfaat, ciri-ciri, dan contoh dari BUMN itu sendiri.  Selamat membaca!! 😊 BUMN (Badan Usaha Milik Negara) BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu : Perjan (Perusahaan Jawatan) Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian  perjan fokus melayani masyarakat.  Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh    : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekarang menjadi PT. KAI.  Perjan RS Jantung Harapan Kita ,  Perjan RS Cipto Mangunkusumo , Perjan RS  AB

MEMAHAMI ARTI FRASA "DEMI HUKUM"

Apakah pengertian "demi hukum" sebagaimana tersebut dalam peraturan perundang-undangan? Sebelum menjawab mengenai pengertian frasa “demi hukum” dalam peraturan perundang-undangan, saya akan memberikan contoh beberapa peraturan perundang-undangan yang memuat frasa “demi hukum”: Pasal 197 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”): “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan l pasal inimengakibatkan putusan batal demi hukum.”   Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum (“Permenhukham 24/2011”): “Dalam hal pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap Tahanan telah sama dengan masa Penahanan yang telah dijalankan, Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum pada hari ditetapkannya putusan pengadilan terhadap Tahanan yang bersangkutan.” Sebelum pembahasan lebih dalam, perlu dimengerti terlebih dahulu

Sejarah Perbankan Syariah

Sejarah Perbankan Syariah Praktik Perbankan di Zaman Rasulullah SAW dan Sahabat RA. Di dalam sejarah perekonomian umat Islam, kegiatan muamalah seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, yang dilakukan dengan akad-akad yang sesuai syariah telah lazim dilakukan umat Islam sejak zaman Rasulullah Saw. Rasulullah Saw, yang dikenal dengan julukan Al-amin, dipercaya oleh masyarakat Mekah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, ia meminta Ali bin abi Thalib r.a untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya. Seorang sahabat Rasulullah SAW, Zubair bin al-Awwam r.a., memilih tidak menerima titipan harta. Ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda, yakni yang pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, Ia memiliki hak untuk memanfaatkannya; kedua, karena bentuknya pinjam