Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2018
5 Masalah Pembayaran THR Ini Kerap Dialami Buruh Awal Mei 2018 Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan  Surat Edaran No. 2 Tahun 2018   tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018. Edaran yang diterbitkan untuk seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia itu pada intinya menekankan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada buruh. THR diberikan kepada buruh dengan masa kerja satu bulan atau lebih. Paling lambat THR diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7). “Berkenaan dengan hal tersebut, para gubernur, bupati, dan walikota hendaknya senantiasa memperhatikan, mengawasi dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu,” begitu kutipan SE THR yang diteken Menteri  Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri. Melalui Edaran tersebut, Hanif juga menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mendorong perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk menggelar mudik bersama. Untuk mengantisipasi timbulnya keluha