Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2017

MEMAHAMI ARTI FRASA "DEMI HUKUM"

Apakah pengertian "demi hukum" sebagaimana tersebut dalam peraturan perundang-undangan? Sebelum menjawab mengenai pengertian frasa “demi hukum” dalam peraturan perundang-undangan, saya akan memberikan contoh beberapa peraturan perundang-undangan yang memuat frasa “demi hukum”: Pasal 197 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”): “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan l pasal inimengakibatkan putusan batal demi hukum.”   Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum (“Permenhukham 24/2011”): “Dalam hal pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap Tahanan telah sama dengan masa Penahanan yang telah dijalankan, Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum pada hari ditetapkannya putusan pengadilan terhadap Tahanan yang bersangkutan.” Sebelum pembahasan lebih dalam, perlu dimengerti terlebih dahulu